TUGAS POKOK
Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes, mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten di bidang Sumber Daya Air dan Penataan Ruang.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes mempunyai fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang sumber daya air dan penataan ruang.
Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang sumber daya air dan penataan ruang.
Pemantauan,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang sumber daya air dan penataan ruang.
Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugas di bidang sumber daya air dan penataan ruang.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang sumber daya air dan penataan ruang.
Pengelolaan urusan ketatausahaan/kesekretariatan Dinas.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi di bidang sumber daya air dan penataan ruang.
STRUKTUR ORGANISASI
VISI
Terlaksananya pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan penataan ruang yang berkelanjutan menuju masyarakat Kabupaten Brebes yang sejahtera.
MISI
Mengembangkan potensi sumber daya manusia, sarana, dan prasarana sumber daya air, dan penyelenggaraan penataan ruang yang berwawasan lingkungan.
Menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air dan penataan ruang secara efektif dan optimal untuk kelestarian fungsi dan keberlanjutan.
Menciptakan peluang inventasi di bidang sumber daya air dan penataan ruang.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air dan penyelenggaraan penataan ruang.
TUJUAN
Tersediananya sarana dan prasarana alat berat yang siap beroperasi.
Tersediaanya prasarana jalan dan jembatan yang berkualitas dan berumur panjang .
Terwujudnya kawasan permukiman yang serasi, sehat dan nyaman serta berkelanjutan .
Terwujudnya Keindahan dan Kenyamanan kota hingga tingkat Ibu Kota Kecamatan ( IKK ).
Tercapainya pengelolaan kebersihan hingga tingkat Ibu Kota Kecamatan (IKK ).
Terwudnya tatanan tata ruang perkotaan dan permukiman yang baik.
Terwujudnya peran serta masyarakat yang berorientasi dengan kesetaraan gender dalam kegiatan pembangunan bidang Pekerjaan umum.
Terwujudnya sarana dan prasarana publik bidang pekerjaan umum di daerah perbatasan yang berkualitas.
SASARAN
Terwudnya peningkatan pelayanan kinerja kepada masyarakat.
Terwujudnya kelancaran arus lalu-lintas kendaraan, barang dan jasa.
Terpenuhinya kebutuhan perumahan layak huni, prasarana dan sarana lingkungan yang serasi, sehat dan nyaman serta berkelanjutan.
Menurunnya tingkat prosentasi tingkat kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas.
Terwujudnya taman-taman yang kota yang sejuk dan nyaman.
Terwujudnya kondisi lingkungan dan permukiman yang bersih.
Terwujudnya pertumbuhan perkotaan dan permukiman yang sesuai dengan RUTRK/RT/RW.
Tercapaianya hasil kerja yang tepat waktu, tepat mutu, tepat administrasi, tepat sasaran dan manfaat.
STRATEGI
Tersedianya prasarana dan sarana yang cukup memadai dan berkualitas, khususnya alat berat yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Tersedianya dana dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat untuk peningkatan prasarana dan sarana publik bidang pekerjaan umum.
Tersedianya Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang memadai.
Adanya kesadaran dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan prasarana dan sarana publik bidang pekerjaan umum.
KEBIJAKAN
Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai.
Upaya mengantisipasi kesenjangan antar wilayah (terisolir) dan peningkatan kelancaran arus lalu lintas kendaraan, barang dan jasa.
Upaya peningkatan pengelolaan persampahan dari TPS ke TPA.
Peningkatan Teknogi Pengelolaan sampah dari Open Dumping ke Control lanvil dan sanitari Lanvil.
Mengupayakan terwujunya fungsi saluran drainase lingkungan, permukiman kota dan desa.
Meningkatkan dan mempertahankan fungsi serta masa (umur) pelayanan jalan dan jembatan.
Upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Upaya Peningkatan penataan ruang yang integratif, komprehensif yang berbasis lingkungan.
Mengupayakan terpenuhinya fasilitas lalu lintas jalan.
Upaya mewujudkan “ Brebes berhias “.
Upaya mewujudkan kerjasama kemitraan..