Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik (KP) I dalam rangka Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sekitar Kawasan Industri Brebes (KIB) Kabupaten Brebes pada Kamis (9/6/2022). Kegiatan FGD dan KP I ini bertujuan untuk penjaringan isu kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan strategis di Wilayah Perencanaan Kecamatan Losari dan masukan dari berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat terhadap konsep rencana struktur ruang dan pola ruang.
“Hari ini, kita gelar Focus Group Discusion (FGD) dan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan materi teknis,” tutur Kepala Subdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Wilayah Kementerian ATR/BPN Detty Theresia Putung, S.T., M.T, saat FGD RDTR KI Brebes di Grand Dian Hotel Brebes, Kamis (9/6).
Detty menjelaskan, FGD dibagi menjadi dua sesi yakni FGD pertama untuk penyepakatan Deliniasi Wilayah perencanaan dan membahas muatan indikasi program serta muatan peraturan zonasi RDTR sekitar KIB. Sedang FGD kedua sebagai penjaringan isu-isu kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan strategis di wilayah perencanaan.
“Dengan penyusunan RDTR ini diharapkan mampu memberikan nilai manfaat salah satunya kepastian hukum dalam pemberian izin penyelenggaraan dan pemanfaatan ruang,” tandas Detty.
Kegiatan ini dibuka Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, S.E., M.H, yang diwakili Asisten Sekda bidang Ekonomi Pembangunan Drs Tety Yuliana MPd.
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan, kalau Kabupaten Brebes telah memiliki Perda nomor 13 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes tahun 2019-2039. Perda tersebut untuk memenuhi amanat dari Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pendetailan rencana tata ruang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh daerah guna lebih mengoperasionalkan pemanfaatan dan pengendalian ruang yang lebih aplikatif. Apalagi kondisi saat ini Kabupaten Brebes tengah membuka pintu lebar investasi menyambut antusiasme para investor yang akan memanfaatkan Kawasan Industri Brebes.
Peluang ini, lanjutnya, didukung juga dengan terbitnya Peraturan Presiden RI nomor 79 tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-Salatiga-Demak-Grobogan, kawasan Purworejo-Wonosobo-Magelang-Temanggung dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang.
“Dengan Perpres ini akan dilakukan percepatan pembangunan di beberapa kawasan tersebut dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian pada perekonomian regional dan nasional,” tutur Bupati.
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 13 tahun 2019, dialokasikan sekitar 5.688 hektar kawasan peruntukan industri disamping budidaya lainnya.Luas kawasan tersebut sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Brebes untuk menyambut investor dalam rangka meningkatkan perekonomian yang muaranya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Brebes
“Dalam Perda RTRW Kabupaten Brebes, Kawasan peruntukan industri seluas 5.688 hektar berada di 6 kecamatan yaitu Kecamatan Losari, Bulakamba, Wanasari, Ketanggungan dan Kecamatan Kersana,” ungkapnya.
Dari total 5.688 dialokasikan sekitar 3.976 hektar direncanakan untuk pengembangan Kawasan Industri di Kecamatan Losari Tajung dan Kecamatan Bulakamba
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes sangat mengapresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang sudah memberikan kesempatan kepada Kabupaten Brebes untuk mendapatkan bantuan teknis pada tahun 2022. Penyusunan RDTR sekitar KI Brebes diharapkan akan mampu membuka peluang investasi lebih luas di Kabupaten Brebes.
344 KOMENTAR
Belum ada komentar
TINGGALKAN KOMENTAR