RAPAT KOORDINASI PENYIAPAN TINDAK LANJUT PENETAPAN LUASAN LAHAN SAWAH DILINDUNGI (LSD)

img

Bertempat di Ruang Rapat Gedung B Lantai 5, Kantor Gubernur Jawa Tengah tanggal 19 Agustus 2022 telah dilakasanakan rapat koordinasi penyiapan Tindak Lanjut Penetapan Luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Rakor tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, serta perwakilan dari beberapa Kepala Daerah serta Kepala OPD terkait.

Pada rapat tersebut dijelaskan mengenai proses kemajuan penetapan luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari masing-masing perwakilan OPD untuk selanjutnya dilakukan penyiapan tindak lanjut penetapan luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).            Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual Penyelesaian Ketidaksesuaian Lahan Sawah yang Dilindungi dengan Rencana Tata Ruang, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Brebes yang dipertahankan adalah seluas 63.641,48 Ha. Terkait kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan non Tanaman Pangan di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039 yang bertampalan dengan LSD, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes sepakat LSD tersebut dipertahankan.

Dalam penjelasannya, LSD tersebut dapat diusulkan dikeluarkan dari LSD apabila dapat memenuhi kriteria sebagai berikut:

a) kepastian akan dibangun dalam jangka waktu kurang dari 3 (tiga) tahun ke depan atau masa jabatan kepala daerah dan

b) adanya alokasi anggaran yang jelas (APBN/APBD), serta melampirkan dokumen pendukung antara lain: dokumen teknis pembangunan, dokumen RKAPD, dokumen RKT, proposal investor. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terealisasi sesuai dengan perencanaan maka lahan tersebut kembali ditetapkan sebagai LSD.

Diakhir rapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang membuka layanan usulan daerah terkait pengeluaran LSD beserta data dan informasi serta dokumen pendukung untuk segera disampaikan melalui surat yang ditunjukkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai Ketua Harian Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Belum ada komentar


KATEGORI