TINDAK LANJUT VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI

img

Pada 21 Juni 2022 bertempat di Ruang Bidang Penataan Ruang Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes telah dilaksanakan rapat guna membahas Inventarisir Lahan Non Pertanian (Sesuai Peta Rencana Pola Ruang), Investasi dan Calon Investasi yang akan dikeluarkan dari Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa OPD di Kabupaten Brebes.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri (Kepmen) Kementerian ATR/BPN yang telah menetapkan aturan LSD di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Penetapan LSD diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Ini tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penataan Ruang DPSDAPR Kabupaten Brebes, dalam rapat tersebut membahas dan menyepakati beberapa rumusan diantaranya menyepakati untuk mengurangi lahan sawah dilindungi (LSD) di zonasi kawasan permukiman dan kawasan peruntukan industri (KPI) yang kondisinya memenuhi syarat sebagai faktor pengurang LSD, Semua OPD dan non OPD (Swasta) untuk menyiapkan data pendukung rencana pembangunan yang akan dilaksanakan atau direalisasikan pembangunannya dalam kurun waktu kurang dari 3 tahun supaya dapat dikeluarkan dari LSD.

Belum ada komentar


KATEGORI